Selayang pandang kisah perjalanan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Barat
Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.3 Tahun 2021.
Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas Pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi: