Loading...

Profil BP2D Provinsi Jawa Barat

Selayang pandang kisah perjalanan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Barat

Tugas Pokok dan Fungsi BP2D Provinsi Jawa Barat

Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat

Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No.3 Tahun 2021.

Tugas

Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas Pembantuan sesuai bidang tugasnya.


Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan.
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan.
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Daerah Provinsi.
  4. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan Daerah Provinsi.
  5. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah Provinsi.
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
  7. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
  8. Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah Provinsi.
  9. Penyelenggaraan administrasi Badan.
  10. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan.
  11. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.