Loading...

Profil BP2D Provinsi Jawa Barat

Selayang pandang kisah perjalanan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Barat

Tugas dan Fungsi

Permohonan Informasi Secara Online

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.

Fungsi

Sebagai PPID Pembantu, PPID BP2D Jabar menpunyai fungsi:

  1. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada BP2D Provinsi Jawa Barat;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada BP2D Provinsi Jawa Barat;
  4. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam BP2D Provinsi Jawa Barat;
  5. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
  6. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Atasan PPID Pembantu;
  7. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di BP2D Provinsi Jawa Barat;
  8. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi;
  9. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Atasan PPID Pembantu;
  10. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;