Permohonan Informasi Secara Online
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pembantu, PPID BP2D Jabar menpunyai fungsi:
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada BP2D Provinsi Jawa Barat;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada BP2D Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam BP2D Provinsi Jawa Barat;
- Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi, serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Atasan PPID Pembantu;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di BP2D Provinsi Jawa Barat;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait permohonan informasi;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualianya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Atasan PPID Pembantu;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;