Loading...
Informasi Serta Merta

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, Informasi Serta Merta dapat diakses melalui website dan media sosial resmi berikut:

Untuk pusat informasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengakses: