Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaiman dimaksud dalam Undang-Unfang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dikecualikan dapat diunduh di link berikut :