Loading...
Informasi Berkala

Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

  1. Informasi tentang publik
  2. Informasi Keuangan
  3. Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pengumuman Paket Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Umum Pengadaan
  4. Laporan Akses Informasi Publik
    • Jumlah Permintaan Informasi Publik
    • Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik
  5. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat